- Tanggal pendirian
- 26 Mei 2017
- Dasar hukum
- Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendirian BUM Desa, yang mencabut Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pendirian BUM Desa “Arya Kamuning”.
- Badan Hukum Kemenkumham
- AHU-03508.AH.01.33.TAHUN.2022
- Modal awal
- Rp100.000.000
BUMDes Arya Kamuning
Profil BUMDes
Tujuan dan Peran BUMDes
-
01
Meningkatkan perekonomian desa.
-
02
Mengoptimalkan aset desa dan pemberdayaan masyarakat agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
-
03
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
-
04
Mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
-
05
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
-
06
Membuka lapangan kerja.
-
07
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa.
-
08
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Unit Usaha
Unit Usaha Wisata
Mengelola dua destinasi wisata alam unggulan desa, yaitu Telaga Biru Cicerem dan Wisata Sideland. Unit ini bergerak di bidang pengelolaan kolam renang dan camping ground, menjadikan potensi alam desa sebagai sumber pendapatan sekaligus daya tarik wisata bagi masyarakat luar.
Unit Usaha Simpan Pinjam
Menyediakan layanan simpan pinjam bagi masyarakat desa, mendukung permodalan usaha kecil dan kebutuhan ekonomi warga sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal.
Unit PPOB
Bergerak di bidang layanan perbankan dan pembayaran, bekerja sama dengan Bank BJB dan Bank BNI, serta mempermudah akses masyarakat desa terhadap layanan transaksi keuangan.
Legalitas
- Nomor Badan Hukum
- AHU-03508.AH.01.33.TAHUN.2022
- Nomor Registrasi BUMDes
- 3208192002-1-002188
- NPWP
- 42.986.945.6-438.000
- Nomor SK Pengurus
- 141.3/KPTS.34-Sekret/2020
- Nomor Peraturan Desa
- Perdes No. 4 Tahun 2022
Galeri BUMDes